Apa dan Bagaimana Karang Taruna


Pengertian


Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna)

Kedudukan dan Status Kelembagaan

Dalam Pasal 4 Permensos 77/2010 disebutkan :

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Artinya dapat disimpulkan bahwa karang Taruna Berkedudukan di Pemerintah Desa/Kelurahan

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
1.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
2.  Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
3.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
4.    Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
5.    Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan 
6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
1.    Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 
2.    Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.


Pihak yang Bertanggung Jawab dan Kewenangan

       Pada Permensos 77/2010 Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

          Berikut ini akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut sesuai dengan Permensos 77/2010 dalam penyelenggaraan program karang taruna : 

A.   Menteri Sosial (Pasal 22)
      a.    Menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
      b.    Menetapkan standar dan indikator secara nasional;
      c.    Melakukan program percontohan;
      d.    Memberikan stimulasi;
      e.    Memberikan penghargaan;
      f.     Melakukan sosialisasi;
      g.    Melakukan monitoring;
      h.    Melaksanakan koordinasi; dan
      i.      Memantapkan Sumber Daya Manusia.

B.   Gubernur (Pasal 23)
      a.    Melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
      b.    Melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
      c.    Melakukan program pengembangan;
      d.    Melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
      e.    Memberikan penghargaan;
      f.     Melakukan sosialisasi;
      g.    Melakukan monitoring; dan
      h.    Melaksanakan koordinasi.

C.   Bupati/walikota (Pasal 24)
      a.    Melaksanakan tugas pembantuan;
      b.    Melakukan penumbuhan Karang Taruna;
      c.    Melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
      d.    Melaksanakan pembinaan lanjutan;
      e.    Melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
      f.     Memberikan penghargaan;
      g.    Melakukan sosialisasi;
      h.    Melakukan monitoring; dan
      i.      Melaksanakan koordinasi.



              Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa/Kelurahan.

Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 
2.    Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

Referensi:

1.http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf, diakses pada 8 Nopember 2017 pukul 13.28 WIB Dipublikasikan Oleh :
Divisi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Komentar