Apa dan Bagaimana Karang Taruna
Pengertian
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna)
Kedudukan dan Status Kelembagaan
Dalam Pasal 4 Permensos 77/2010 disebutkan
:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Artinya dapat disimpulkan bahwa
karang Taruna Berkedudukan di Pemerintah Desa/Kelurahan
Selanjutnya berdasarkan Pasal
1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial,
yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Karang Taruna yaitu
secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di
atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos
77/2010):
1. Mencegah timbulnya masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2. Menyelenggarakan kesejahteraan
sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
3. Meningkatkan Usaha Ekonomi
Produktif;
4. Menumbuhkan, memperkuat dan
memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
5. Menumbuhkan, memperkuat, dan
memelihara kearifan lokal; dan
6. Memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal
17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
1. Pengembangan kreatifitas remaja,
pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
2. Penanggulangan masalah-masalah
sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan
remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pada Permensos 77/2010 Pihak-pihak
yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang
taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri
Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Berikut ini akan kami uraikan
tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut sesuai dengan Permensos
77/2010 dalam penyelenggaraan program karang taruna :
Melihat dari fungsi-fungsi karang
taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di
desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan
kesejahteraan sosialnya.
Pihak
yang Bertanggung Jawab dan Kewenangan
A. Menteri Sosial (Pasal 22)
a. Menetapkan Pedoman Umum Karang
Taruna;
b. Menetapkan standar dan indikator
secara nasional;
c. Melakukan program percontohan;
d. Memberikan stimulasi;
e. Memberikan penghargaan;
f. Melakukan sosialisasi;
g. Melakukan monitoring;
h. Melaksanakan koordinasi; dan
i. Memantapkan Sumber Daya Manusia.
B. Gubernur (Pasal 23)
a. Melaksanakan tugas desentralisasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. Melaksanakan tugas dekonsentrasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. Melakukan program pengembangan;
d. Melakukan pembinaan kemitraan dengan
Forum Pengurus Karang Taruna;
e. Memberikan penghargaan;
f. Melakukan sosialisasi;
g. Melakukan monitoring; dan
h. Melaksanakan koordinasi.
C. Bupati/walikota (Pasal 24)
a. Melaksanakan tugas pembantuan;
b. Melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. Melakukan pemutakhiran data Karang
Taruna;
d. Melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. Melakukan pembinaan kemitraan dengan
Forum Pengurus Karang Taruna;
f. Memberikan penghargaan;
g. Melakukan sosialisasi;
h. Melakukan monitoring; dan
i. Melaksanakan koordinasi.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi
Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa/Kelurahan.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010
Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1.http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf, diakses pada 8 Nopember 2017 pukul 13.28 WIB Dipublikasikan Oleh :
Divisi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Referensi:
1.http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf, diakses pada 8 Nopember 2017 pukul 13.28 WIB Dipublikasikan Oleh :
Divisi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Komentar
Posting Komentar